Wakil Rakyat
Syahrudin Mokoagow Minta Tinjau Lagi Hutan Lindung
Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow meminta agar kawasan hutan lindung di daerah Dumoga dapat ditinjau kembali.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Anggota DPRD Bolmong Muhammad Syahrudin Mokoagow meminta agar kawasan hutan lindung di daerah Dumoga dapat ditinjau kembali. Areal tersebut kini sudah sangat dekat sekali dengan kawasan pemukiman.
"Sekarang kawasan hutan lindung tersebut berada hanya beberapa meter saja dari belakang rumah penduduk," ujar pria yang biasa disapa Matt kepada Tribun Manado usai rapat paripurna tahap pertama rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), Jumat (19/1/2012).
Dia harap, masalah tersebut dapat dibicarakan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW kendati substansi peraturan tersebut tidak bisa mengalami perubahan. Hanya saja, menurut dia, ini juga terkait kepentingan warga yang tinggal di seputar hutan lindung tersebut.
Kata dia, kawasan hutann lindung memang harus dijaga, namun nasib warga harus diperhatikan. "Jadi, ini yang harus dibicarakan," tambah dia.
Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan menyebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.