Dugaan Korupsi
Tunjangan Pamong Desa Dipakai untuk THR
Polres Bolmong kembali akan gelar perkara atau ekpose dugaan penyelewengan dana tunjangan pokok aparatur pemerintah desa
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Polres Bolmong kembali akan gelar perkara atau ekpose dugaan penyelewengan dana tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow(Bolmong) senilai Rp 4,8 miliar.
Kali ini, penyelidik Polres Bolmong gelar perkara di Polda Sulut, Kamis (19/1/2012). Sebelumnya, polisi telah mengekpose perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Bolmong tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Selasa (17/1/2012).
Kepala Satreskim Polres Bolmong AKP Reindra Ramadhan Syah mewakili Kapolres AKBP Enggar Brotoseno, mengatakan, pihaknya masih terus lidik penyalahgunaan penggunaan dan alur dananya. Pada gelar perkara tersebut belum membahas tentang siapa-siapa yang terkait dengan aliran dan penggunaan dana tersebut.
"Tenang, 'entar' ada waktunya. Mudah-mudahan dalam minggu ini," kata usai gelar perkara.
Dia tidak mengatakan detai hasil gelar perkara tersebut. Reindra mengatakan dugaan penyalagunaan TPAPD ini masih tahap penyelidikan. Namun demikian, dia berjanji, pihaknya akan berusaha maksimal pada proses tersebut.
Namun berdasarkan sumber Tribun Manado di Polres Bolmong dan Kejari Kotamobagu, aliran dana sebesar Rp 4.8 miliar tersebut hampir sebagian sudah terang benderang. Hanya sebagian kecil saja, yang masih ditelusuri pihak penyelidik.
Dikatakan, raibnya duit sebanyak Rp 4.8 miliar tersebut terkait dengan pengelolaan uang tahun anggaran 2010 lalu. "Aliran dananya ke beberapa pejabat di kesekretariatan daerah kabupaten (setdakab)," jelas sumber enggan disebutkan namanya.
Dia menyebutkan, sebagaian dana tersebut juga untuk dipakai pejabat untuk tunjangan hari raya (THR). Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja pejabat yang menyalahgunakan anggaran tersebut. Dia hanya kembali menegaskan pejabat-pejabat tersebut berada di Setdakab Bolmong.
Pekan lalu, penyelidik Polres Bolmong telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Bolmong. Selain Kabag Pemdes Cimmy Wua, pejabat yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Kabag Pemdes Mursid Potaboga dan Iswan Gonibala.
Di pihak Kejari Kotamobagu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lukman Effendy tidak berbicara mengenai gelar perkara tersebut. Dia hanya mengatakan, kejari hanya menyiapkan tempat saja sesuai dengan permintaan Polres.
"Kami menyediakan tempat sesuai dengan koordinasi yang telah Polres dan Kejaksaan lakukan. Dan, memang pihak Polres yang menyelidiki kasus tersebut," kata Lukman.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengharapkan, proses hukum yang berjalan tersebut bukan bearti Pemkab Bolmong lepas tanggungjawab untuk tidak membayarkan TPAPD. Dia mengharapkan, TPAPD triwulan III 2011 tersebut tetap harus dibayarkan.
"Sebelumnya, saya berharap pembayaran dilakukan dulu, sebelum ada proses hukum. Sekarang, saya tetap minta TPAPD tersebut tetap dibayarkan karena menjadi hak para pamong desa," kata dia saat bersua Tribun Manado di kantornya, Selasa (17/1/2012).(suk)