Guru Aniaya Siswa
Guru di Minahasa Aniaya Dua Siswa dengan Gagang Sapu
OL alias Olga, guru kelas VI SD GMIM II Kawangkoan dilaporkan orang tua murid ke Polsek Kawangkoan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - OL alias Olga, guru kelas VI SD GMIM II Kawangkoan dilaporkan orang tua murid ke Polsek Kawangkoan karena diduga menganiaya dua siswanya, Senin (16/1/2011).
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rifaldo Rambitan (11) dan Marsel Pomantouw (11), keduanya siswa kelas VI. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita saat Olga sedang mengajar pelajaran matematika. Guru tersebut meminta dua siswa tersebut untuk maju kedepan kelas dan mengerjakan soal matematikan di papan tulis.
Saat berada didepan kelas, Rifaldo dan Marsel tidak bisa mengerjakakn soal yang diberikan. Bukannya membimbing anak didiknya mengerjakan soal tersebut, Olga malahan memukul dua siswa tersebut menggunakan gagang sapu pada kedua siswa tersebut.
Akibatnya, Rifaldo mengalami luka lebam pada lengan kanan dan kiri, sedangkan mengalami luka lebam di tangan kiri dan kepala.
"Saat itu saya tidak bisa mengerjakan soal di papan tulis. Ibu guru marah dan memukul saya beberapa kali. Saya sangat takut saat ibu mulai memukul saya," ujar Rifaldo.
Kejadian penganiayaan tersebut selanjutnya dilaporkan kedua siswa tersebut pada orangtua mereka. Orangtua bersama kerabat dua siswa tersebut tidak terima pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum guru tersebut. Mereka mendatangi sekolah dan meminta Olga keluar.
Stefen Rambitan, orang tua Rifaldo mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima tindakan pemukulan oleh guru terhadap anaknya. Menurutnya, tindakan tersebut sudah melewati batas dan tidak berperikemanusiaan.
"Kami mengecak tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum guru tersebut. Kami meminta pihak kepolisian menangani kasus ini dan menghukum oknum yang bersalah," ujarnya.
Orangtua kedua siswa tersebut selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Polsek Kawangkoan. Kapolres Minahasa, AKBP Wirdenis Herman SIK MSi menjelaskan, pihaknya telah menangani perkara tersebut. Dirinya menjelaskan, oknum guru tersebut telah ditahan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Oknum guru ini telah kami amankan untuk selanjutnya dimintai keterangan. Jika benar oknum guru tersebut melakukan penganiayaan pada anak didiknya maka kami bisa menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. (luc)