Lalu Lintas
Retribusi Lewat di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu Ditiadakan
Para pengemudi yang lewat Jalan Ahmad Yanni, Kotamobagu, tak perlu pusing-pusing bayar retribusi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Para pengemudi yang sekedar lewat Jalan Ahmad Yanni, Kotamobagu, tak perlu pusing-pusing lagi menyiapkan uang recehan untuk bayar retribusi. Pemko Kotamobagu rencananya akan meniadakan pos parkir yang di jalan tersebut mulai Senin (9/1/2012) ini.
"Retribusi parkir hanya dikenakan bagi yang memarkir kendaraan di tepi jalan tersebut. Nanti ada petugas yang akan memungutnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishuparkominfo) Kotamobagu Ahmad Yani Damapolii, belum lama ini.
Dikatakan, peniadaan dua pos tersebut merupakan bagian penegakkan dua peraturan daerah (Perda) Nomer 5 dan Nomer 6 tahun 2011 yang baru disahkan oleh DPRD Kotamobagu akhir tahun lalu bersama 19 perda lainya.
Adapun Perda Nomer 5 tahun 2011 mengatur tentang retribusi tempat parkir khusus, sedangkan Perda Nomer 6 tahun 2011 mengatur tentang pelayanan parkir tepi jalan umum. Selain meniadakan pos parkir di dekat depan bundaran dan depan Toko Nusantara (Jalan Ahmad Yani), konsekwensinya adalah pengenaan retribusi parkir khusus.
"Ruas jalan yang akan dikenakan parkir khusus yaitu di Jalan Kartini dan Jalan Bumbungon. Ruas Jalan yang dikenakan biaya Parkir tepi jalan umum yaitu Jalan Adampe Dolot, Jalan Ibolian dan Jalan Aris Munandar," tambah Yani.
Perubahan aturan perparkiran ini berbarengan dengan rekayasa jalan. Lima ruas jalan di pusat kota Kotamobagu akan berubah menjadi satu jalur. Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada Senin (9/1/2012) ini.
Pungutan saat memasuki pertokoan di Jalan Ahmad Yani memang menjadi keluhan pengguna jalan tak terkecuali pengemudi bentor. "Kami yang hanya lewat dan tidak akan parkir di sekitar jalan tersebut tetap harus bayar. Sementara kami bisa berapa kali lewat jalan itu," ujar Irwan Lomamay, pengemudi bentor.
Dia menyambut gembira bila peniadaan pos parkir itu berlaku. "Lebih adil kalau yang parkir bayar. (suk)