Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencabulan

Wow, Melati Justru Mengelak Telah Dicabuli

Tersangka membantah sangkaan melakukan persetubuhan dengan korban, sebut saja Melati.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - ST alias Gope (20), Warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tersangka kasus tindak pidana cabul, hanya pasrah ketika diinterogasi penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manado.

Namun ia tetap membantah sangkaan melakukan persetubuhan dengan korban, sebut saja Melati. Melati pun ikut membantah jika dirinya bersetubuh dengan tersangka. Menurut Melati, tidak terjadi apa-apa antara keduanya, "Torang nda bekeng apa-apa," kata Melati kepada Ayahnya yang tampak sangat marah.

Setelah diinterogasi secara mendalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia mencumbu korban namun tak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal itu menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.

Ibu korban, yang menjadi pelapor pada kasus tersebut, juga terlihat sangat marah. Luapan emosinya tampak ketika anaknya selalu membantah dan tak mau akui melakukan hubungan persetubuhan dengan tersangka. Padahal, berdasarkan hasil visum, terbukti korban tidak perawan lagi dan sudah pernah melakukan hubungan laiknya suami istri. Penuturan korban ke orangtuanya bahwa hal itu dilakukannya dengan laki-laki lain dan bukan tersangka.

Ayah korban nyaris masuk ruang pemeriksaan untuk menghakimi tersangka. Beruntung seorang kerabatnya berhasil menenangkannya.

Ketika diwawancarai, tersangka mengaku bahwa pada Kamis (5/1), ia hanya dijemput oleh korban dan diajak menuju Tareran, kampung halaman orangtua korban. Namun dalam perjalanan mereka mampir di menginap di rumah keluarga tersangka di Lelema, karena saat itu sudah larut malam.

Kapolresta Manado ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Desy Hamang, membenarkan laporan tersebut, "Laporannya sementara diproses di unit PPA dan tersangkanya akan ditahan," ujar Hamang. (tos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved