Dugaan Korupsi
Sidang Kasus GD-OTA Hujan Interupsi
Sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Daerah Orang Tua Asih (GD-OTA) ini hujan interupsi.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah pekan lalu menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dr Elly Engelbert Lasut, kembali jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (19/12/2011).
Sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi dana program Gerakan Daerah Orang Tua Asih (GD-OTA) ini beragenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.
Bupati Kepulauan Talaud non aktif itu, tiba di kantor Pengadilan Negeri Manado sekitar pukul 10.00 Wita dengan pengawalan petugas keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng. Elly Lasut tampak mengenakan kemeja batik berpadu celana panjang warna hitam.
Senyum tampak terpancar dari wajahnya ketika disapa sejumlah orang yang sedang berada di kantin. Ia pun ikut ngobrol dengan beberapa orang yang datang mengunjunginya.
Sekitar pukul 11.30, JPU Oikurnia Zega memanggil terdakwa untuk masuk ke ruang sidang. Saat tiba di ruang sidang, ternyata Ketua Majelis Hakim Maryana SH, tak ada dan masih sementara Ibadah Solat, sehingga sidang pun belum bisa digelar.
Sekitar pukul 13.30 sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryana SH serta Anggota Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan H Arizon Megajaya SH (Hakim Ad-Hoc) baru dimulai.
Dalam tanggapanya atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU berargumentasi bahwa, asas Nebis In Idem yang digunakan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya itu tidak berlaku dalam kasus GD-OTA karena tanggal transaksi penarikan uang oleh saksi yang diperintah terdakwa jelas berbeda, meskipun nominalnya sama.
Ketika Semy Mananoma SH, penasehat hukum terdakwa menyampaikan penjelasanya soal keterangan para saksi bahwa sesungguhnya dana 1,5 miliar rupiah itu telah diganti. Lansung diinterupsi oleh Oikurnia Zega SH, "Interupsi majelis, saudara penasehat hukum telah masuk pada materi pokok, mohon majelis hakim dapat menilainya," kata kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sitaro
Panasehat hukum terdakwa ikut menyerahkan sejumlah bukti berupa berkas perkara pada sidang korupsi SPPD yang telah putus 7 tahun penjara.
Karena berkasnya cukup banyak, Majelis Hakim pun minta berembuk dulu sebelum mengambil sikap. Usai berembuk, majelis hakim akhirnya mengambil putusan sela. Dalam putusan sela itu, eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya akan dipelajari terlebih dahulu, sambil memeriksa sejumlah saksi. (tos)