Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lalu Lintas

Pengamat Tata Kota Sulut Anggap Revisi UU Jalan tak Perlu

Ia menegaskan, semua yang diatur dalam UU tersebut sudah mencakup secara baik, posisi status dan fungsi tergambar jelas.

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengamat Tata Perkotaan Sulawesi Utara Novianti mengomentari atas upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mengajukan revisi Undang-undang Jalan di Indonesia.

Ia menegaskan, semua yang diatur dalam UU tersebut sudah mencakup secara baik, posisi status dan fungsi tergambar jelas, termasuk mengenai pengadaan trotoar jalan.

"Di aturan itu sudah jelas ada mengatur trotoar," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (15/12/2011).

Semisal, pengadaan trotoar itu harus ditempatkan pada sesuatu yang tepat, yang biasanya hanya berada di jalan sekunder tingkat lingkungan.

"Jalan primer seperti jalan besar tidak ada, nanti akan banyak orang mau menyeberang ganggu arus lalu-lintas," kata Novianti.   

Disinggung, dalam UU Jalan nomor 13 tahun 1980, peranan Jalan dalam Pasal 2 bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar  kemakmuran rakyat.

Serta Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata.

Dan terakhir, jalan merupakan suatu kesatuan sitem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.

Kemudian, tutur Novinati, mengenai keberpihakan UU hanya terhadap infrastruktur jalan tol tidaklah benar, karena di aturannya telah jelas disinggung. "Ada jalan provinsi dan untuk kabupaten," urainya.

Sebelumnya, Anggota DPD Sulut Ariyanti Baramuli, menjelaskan, 15 Desember 2011, DPD mengajukan revisi UU Jalan di rapat paripurna.

"Kami ajukan karena dari waktu ke waktu berubah, jumlah penduduk terus bertambah di tiap tahunnya," katanya.

Karena itulah, menyodorkan revisi UU Jalan agar pengadaan trotoar bagi pejalan kaki dapat terakomodir, pembangunan tingkat propinsi dan kabupaten dapat ditingkatkan jangan hanya tertuju pada pengembangan jalan tol. "Kami mohon minta dukungan dan doanya," ujarnya. (bdi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved