Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal dan Tahun Baru

H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

THR harus diterima karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Natal), jadi perusahaan wajib memberikannya

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada


TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON
- Tujuh hari sebelum perayaan Natal 2011, seluruh perusahaan yang ada di Kota Tomohon wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Demikian diungkapkan Ruddy Tangkawarouw, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Rabu (14/12/2011).

“THR harus diterima karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Natal), jadi perusahaan wajib memberikannya sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan. Yang tidak melaksanakan tepat waktu, pasti mendapat sanksi tegas,” imbuhnya, kemarin.

Apa sanksi yang diberikan, jika perusahaan mengabaikan hak karyawan? Menurut Tangkawarouw, sanksinya bervariasi, dimana paling barat kemungkinan dilakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. “Kami tak segan mencabut izin jika ada perusahaan yang coba-coba main-main dengan mengabaikan THR yang menjadi hak karyawan,” tegas Tangkawarouw.

Harison Dapu, Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kota Tomohon mengungkapkan izin usaha bisa dicabut pemerintah, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. “Izin dapat langsung dicabut, yang penting ada rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Disnaker jika mendapati ada perusahaan yang coba-coba tak taat aturan,” jelasnya.

Terpisah Jouddy Moningka, Ketua Fraksi Partai Demokrat berharap Dinas Tenaga Kerja pro aktif memastikan semua hak karyawan dilunasi oleh perusahaan, sebab ini menyangkut kesejahteraan masyarakat juga. “DPRD tak mau mendengar lagi ada keluhan masyarakat karena tak menerima THR. Jika ada, maka kinerja instansi terkait akan dipertanyakan. Jadi sewajarnya mereka melakukan pengawasan dan menfasilitasi bila ada karyawan yang menemui masalah. Kami juga akan melakukan pengawasan di lapangan,” tukas personil Komisi C DPRD Kota Tomohon itu. (war)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved