Natal dan Tahun Baru
Disnakertrans Bentuk Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Walid Pangalima, Rabu (14/12).
"Posko pengaduan ini dibuat di Disnakertrans Provinsi dan di kabupaten/kota," kata Walid. Dikatakan Walid, Posko ini dibuat untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Ditambahkannya, posko ini juga memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan atau masyarakat terkait dengan masalah THR. "Siapa saja yang bermasalah dengan THR bisa mengadu atau meminta penjelasan dari kami," tutur Walid.
Walid mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran agar setiap perusahaan membayar THR untuk karyawannya tepat waktu. Ditambahkannya, pelaksanaan pembayarann THR yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya keagamaan secara lebih leluasa dan tenang. "Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelas Walid.
Selain itu, kata Walid Disnakertrans sudah memberikan surat edaran dari Menaker mengenai cuti bersama. Kata dia, dengan adanya penetapan cuti bersama ini, diharapkan tidak ada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya karena terlalu lama libur. "Cuti bersamanya hanya tanggal 26 Desember saja. Kalau lewat dari tanggal tersebut maka para pekerja akan dipotong masa cuti tahunannya," tandas Walid.(aro)