Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penggelapan

Malinda Dee Panggil Andhika Babe

Sebagaimana pasangan suami istri lainnya, Andhika Gumilang (22) mengaku istrinya, Inong Malinda Dee (47), memiliki panggilan sayang untuknya

Editor:
zoom-inlihat foto Malinda Dee Panggil Andhika Babe
KOMPAS IMAGES/ BANAR FIL ARDHI
Andhika Gumilang
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sebagaimana pasangan suami istri lainnya, Andhika Gumilang (22) mengaku istrinya, Inong Malinda Dee (47), memiliki panggilan sayang untuknya. "Babe," jawab Andhika saat ditanyai panggilan sayang istrinya oleh anggota majelis hakim M Samiaji dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2011).

Andhika menjelaskan, dia dan istrinya jarang bertemu lantaran bekerja di bidang yang berbeda. Dalam seminggu, pertemuan intens hanya terjadi pada Sabtu dan Minggu. "Kami sama-sama sibuk. Saya di entertainment, dia di perbankan. Istri saya pulangnya jam 9-10 malam dan berangkat kerja pagi-pagi sekali," urai Andhika lebih lanjut.

Hal serupa dijelaskan bintang iklan sebuah perusahaan rokok ini terkait hubungan Malinda dengan ketiga anaknya. Menurut Andhika, walaupun tinggal di satu apartemen, beda unit, anak-anak Malinda jarang bertemu ibunya lantaran padatnya kesibukan mantan Relationship Manager (RM) Citibank itu. "Saya aja jarang ketemu, apalagi mereka," kata Andhika.

Dalam keterangannya di pengadilan yang dipimpin hakim Maman S Ambari itu, Andhika menjelaskan dirinya tidak tahu menahu soal adanya transfer dana dari sang istri ke rekening pribadinya. Dia juga menjelaskan tidak pernah meminta uang kepada istrinya yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai karyawati Citibank.

Andhika Gumilang menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang dan pemalsuan KTP. Dia didakwa jaksa penuntut umum lantaran diduga menerima uang hasil penggelapan dana nasabah yang ditransfer Malinda melalui adiknya, Visca Lovitasari dan iparnya, Ismail bin Janim.

Pria yang menikah secara siri dengan Malinda Dee pada 15 Agustus 2009 ini didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved