Pilgub Gorontalo
Gugatan DPSP Tidak Diterima PTUN Manado
Hasil putusan PTUN Manado menyatakan gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo
Laporan Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO-
Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Manado menyatakan gugatan pasangan bakal calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Danny Pomanto dan Sofyan Puhi
(DPSP) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo
tidak dapat diterima.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa mengatakan atas tidak
diterimanya gugatan tersebut PTUN Manado menghukum penggugat untuk
membayar seluruh biaya dalam pemeriksaan sengketa sebesar Rp 116 ribu.
"Putusan PTUN manado gugatan DPSP ke KPUD Provinsi Gorontalo hari ini,
satu, menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dua, menghukum penggugat
untuk membayar seluruh biaya dalam pemeriksaan sengketa sebesar Rp 116
ribu," kata Verri sembari memperlihatkan bukti surat dalam bentuk foto
yang dikeluarkan oleh PTUN Manado, Senin (28/11/2011).
Sedangkan alasan tidak diterimanya gugatan DPSP, Verri mengaku tidak
mengetahui secara jelas. "Coba tanya ke hakim PTUN," tambah Verri.