Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Gorontalo

Gugatan DPSP Tidak Diterima PTUN Manado

Hasil putusan PTUN Manado menyatakan gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo

Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO- Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menyatakan gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Danny Pomanto dan Sofyan Puhi (DPSP) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo tidak dapat diterima.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa mengatakan atas tidak diterimanya gugatan tersebut PTUN Manado menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam pemeriksaan sengketa sebesar Rp 116 ribu.

"Putusan PTUN manado gugatan DPSP ke KPUD Provinsi Gorontalo hari ini, satu, menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dua, menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam pemeriksaan sengketa sebesar Rp 116 ribu," kata Verri sembari memperlihatkan bukti surat dalam bentuk foto yang dikeluarkan oleh PTUN Manado, Senin (28/11/2011).

Sedangkan alasan tidak diterimanya gugatan DPSP, Verri mengaku tidak mengetahui secara jelas. "Coba tanya ke hakim PTUN," tambah Verri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved