Kepolisian
ADR Selesaikan Kasus di Luar Pengadilan
Perkara-perkara ringan tidak harus dilanjutkan ke pengadilan.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Perkara-perkara ringan tidak harus dilanjutkan ke pengadilan. Penyelesaian kasus tersebut bisa memakai jalur alternative dispute solution (ADR) atau penyelesaian secara musyawarah mufakat antara pelaku dan korban.
Demikian Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno katakan saat membuka kegiatan analisa dan evaluasi (anev) kinerja Polsek Urban Kotamobagu yang melibatkan masyarakat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (23/11/2011).
"ADR ini untuk menyelesaikan kasus-kasus kecil, semisal pencurian mangga, perkelahian atau penganiayaan. Agar permasalahan tidak berkembang, maka permasalaha dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.
Istilah ADR memang relatif baru dikenal di Indonesia. Akan tetapi, tambah dia, sebenarnya penyelesaian-penyelesaian sengketa secara konsensus sudah lama dilakukan oleh masyarakat. (suk)