Pilgub Gorontalo
KPUD Provinsi Gorontalo Tak Gunakan Quick Count
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo pada pemilihan kepala daerah tahun ini tidak menggunakan quick count.
Laporan Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo pada pemilihan kepala daerah tahun ini tidak menggunakan quick count.
Oleh sebab, Anggota KPUD Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdulah mengatakan
bahwa hasil persentasi perolehan sementara suara yang beredar ke
masyarakat atas nama KPUD Provinsi Gorontalo tidak benar.
"Saya perlu klarifikasi bahwa KPUD Provinsi Gorontalo tidak menggunakan
perhitungan cepat atau quick count dan sampai dengan saat ini KPUD
Provinsi Gorontalo belum melakukan rekapitulasi hasil perhitungan
suara," ungkap Ahmad, Kamis (17/11/2011).
Lanjut Ahmad bahwa rekapitulasi suara dilakukan berjenjang. Berdasarkan
jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai hari ini 17-19 November 2011.
Berlanjut ke tingkat KPUD Kabupaten/Kota pada 20-22 November 2011 dan terakhir rekapitulasi tingkat KPUD Provinsi Gorontalo pada tanggal 22-24 November 2011.
"Jadi tidak benar KPUD Provinsi Gorontalo sudah merilis hasil perhitungan suara," tambahnya.