Minyak Tanah
Pemprov Sulut akan Cabut Izin Pangkalan 'Nakal'
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di seluruh kabupaten/kota di Sulut belum berubah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di seluruh kabupaten/kota di Sulut belum berubah.
"HET minyak tanah kita masih pakai sesuai dengan Pergub No 32 Tahun 2008 tentang Penetapan HET Minyak Tanah Bersubsidi," ujar Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut Dr Adry Manengkey.
Ia mengatakan, selama belum ada perubahan pergub tersebut, maka agen dan pangkalan tidak boleh menaikkan harga minyak tanah. Ditambahkan Manengkey, sudah dibentuk tim sidak. Nantinya, kata Manengkey tim sidak ini akan bertanya kepada pangkalan maupun pengecer terkait harga minyak tanah yang melonjak. "Karena harga minyak tanah tidak boleh dinaikan secara sepihak," tuturnya.
Ia mengatakan, dalam sidak ini melibatkan Pol PP yang merupakan penegak produk hukum yang dihasilkan daerah. Ia mengatakan, Pol PP nantinya akan turun di pangkalan-pangkalan. "Karena disinyalir ada pangkalan yang bekerjasama dengan pengecer," katanya.
Kalau kedapatan, kata Manengkey akan ada sanksi yang diberikan. Pangkalan tersebut, menurut Manengkey tidak akan lagi diberikan jatah minyak tanah atau izinnya dicabut. "Kalau sudah tingkatan yang lebih parah, kita bisa melaporkan ke polisi tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Manengkey.
Kepala Bidang Bina Program Sat Pol PP Sulut Tonny Ruru mengatakan, aksi mereka nantinya akan berkoordinasi dengan semua Sat Pol PP kabupaten/kota. "Kita akan melakukan identifikasi terlebih dahulu,apakah pangkalan tersebut memang bekerja sama dengan pengecer," kata Ruru.(aro)