Minyak Tanah
Penyaluran Minyak Tanah Harus Ada Tanda Terima dari Pemerintah Setempat
Setiap penyaluran minyak tanah harus ada tanda terima dari pemerintah setempat.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setiap penyaluran minyak tanah harus ada tanda terima dari pemerintah setempat.
"Jadi lurah atau camat setempat harus tahu. Kalau misalnya minyak tanah sudah dikirim dua tangki, tanda terimanya harus sepengetahuan lurah," kata Ketua DPC Hiswana Migas James Saerang, Senin (14/11).
Ia mengatakan, hal ini dilakukan agar supaya minya yang masuk sesuai dengan koordinasi. Kata dia, jika ada antrian minyak tanah, diharapkan pemerintah setempat juga bisa ikut memantau. "Ini kan sangat transparan," ujarnya.
Kalau dulu, menurut Saerang tidak perlu surat keterangan dari lurah, tapi hanya mengacu pada agen dan Pertamina, karena jadwalnya sudah rutin. Tapi hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan lagi saat ini. "Kita tidak bisa persis lagi mengatur. Misalnya dulu ada lima pangkalan yang masuk, sekarang cuma dua pangkalan misalnya," katanya.
Saerang menambahkan, untuk masuk ke kenyamanan yang baru pasti ada ketidaknyamanan. Ini seperti yang terjadi saat ini, terjadi antrian, kebingungan informasi. Saerang berharap, jangan sampai karena permasalahan minyak tanah rasa persaudaraan itu hilang. "Pengaturan rayonisasi untuk melayani masyarakat bukan untuk memilih-milih," tandasnya.(aro)