Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wakil Rakyat

DPRD Minsel Kembali Panggil Baperjakat

DPRD Minsel kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Baperjakat Selasa ini.

Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, David Kusuma

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Setelah tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) Kamis pekan lalu, DPRD Minsel kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap Baperjakat Selasa ini.

"UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 42 poin c, disitu jelas DPRD mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi undang-undang dan peraturan lainnya dan kebijakan pepala daerah dalam menjalankan pemerintahan. Jadi bila baperjakat mengatakan tidak hadir karena ada aturan sendiri, itu keliru," imbuh Steven Lumowa, Ketua Fraksi PDIP Minsel.

Jika pun pada panggilan kedua baperjakat tidak akan hadir, maka FPDIP akan memintakan pada pimpinan untuk memanggil kembali baperjakat.

"Bahkan sampai upaya panggil paksa sebagaimana sudah diatur undang-undang," ucap politisi dari Tompaso Baru ini.

Lanjut dia, kalau baperjakat mengatakan sudah sesuat aturan, lalu mengapa takut hadil dalam hearing. "FPDIP tak akan mundur selangkah dalam memperjuangkan hak-hak guru," imbuh Lumowa. (vid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved