Kasus Aborsi
Kasus Praktek Aborsi dr Elizabeth Disidangkan, Terdakwa Tak Mau Berkomentar
Sebelum sidang dimulai, dr Elisabet yang saat itu didampingi oleh dua orang anggota keluarganya, tampak serius berbincang dengan kuasa hukum
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus praktik aborsi yang diduga dilakoni oleh dr Elizabeth Mandagi, (62), Warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Tikala Kota Manado, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manado, Kamis, (3/11/2011), sekitar pukul 11:00 Wita.
Sebelum sidang dimulai, dr Elisabet yang saat itu didampingi oleh dua orang anggota keluarganya, tampak serius berbincang dengan kuasa hukumnya Reinhard Mamalu SH. Kondisinya terlihat sehat.
Setelah majelis hakim Armindo Pardede SH MSi selaku ketua majelis bersama anggota majelis hakim Verra Lihawa SH dan Johny Telew SH, menyatakan sidang dimuali, terdakwa duduk di bangku terdakwa. Namun sebelum jaksa membacakan dakwaan, hakim terlebih dahulu bertanya soal kondisi kesehatanya sekaligus menyatakan, jika terdakwa tidak kooperatif dan proaktif dalam proses persidangan, maka bisa saja hakim akan mencabut penangguhan lalu kembali memenjarakan terdakwa. "Jika ibu tidak kooperatif dan proaktif dalam setiap persidangan, maka tak sega-segan saya penjarakan Anda," kata Hakim Pardede.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Yusuf Sumalong SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Terdakwa diduga melanggar pasal 75 ayat (1) jo pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, atau pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat coba diwawancarai Tribun Manado usai persidangan, terdakwa dr Elizabeth lebih memilih tak memberi komentar, begitu juga dengan seorang ibu yang mendampingi terdakwa yang tak mau berkomentar panjang, menurutnya terdakwa sudah menjalani proses penahanan, sebagai konsekuensi dari proses hukum, oleh karena itu dimintakan supaya tak perlu lagi dibesar-besarkan. "Dia so jalani proses penahanan, jadi sekiranya tak perlu lah diberitakan," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Reinhard Mamalu SH, ketika diwawancarai mengatakan, pada prinsipnya ia berpandangan tindakan yang dilakukan oleh klienya itu adalah sebuah tindakan yang patut dan pantas dilakukan oleh seorang dokter jika ada pasien yang dalam kondisi darurat seperti pendarahan. "Tindakan yang dilakukan oleh klien saya adalah langkah darurat mengantisipasi pendarahan yang dikeluhkan oleh pasien, jadi saya beranggapan tidak ada perbuatan pidana di sini karena dilakukan sesuai prosedur. Oleh karena itu biarlah proses hukum berjalan," ujar Mamalu. Mansur Malaka bertindak sebagai panitra pengganti dalam sidang tersebut. (tos)