CPNS
Kasus CPNS Kotamobagu ke Pengadilan Tipikor
Lama tak terdengar, kasus rekrutmen Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009 memasuki babak baru.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Lama tak terdengar, kasus rekrutmen Calon Pegawi Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu tahun 2009 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kini tinggal menunggu jadwal sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Manado.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotamobagu Romli Salijo, Kamis (3/11/2011). Kata dia, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak tanggal 19 Oktober.
"Kami sudah kirimkan berkas perkara kasus CPNS tersebut ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, kami tinggal menunggu kapan jadwal persidang untuk kasus tersebut," ujar Romli.
Kendati kasus tersebut limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Romli mengatakan, jaksa dari Kejari Kotamonagu juga ikut terlibat dalam persidangan nanti. Ini lantaran tempat kejadian perkaranya masih di wilayah Kejari Kotamobagu.
Beberapa waktu sebelumnya, Kepala Kejari Kotamobagu Shirley Sumuan, menjelaskan, pembuatan surat dakwaan terhadap tiga tersangka pada kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejari Kotamobagu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Kasus ini cukup lama berada di Kejari Kotamobagu setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan atau biasa disebut tahap kedua. Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan pada tanggal 11 Juli 2011.
Kasus ini melibatkan para pejabat teras Pemkot Kotamobagu. Tiga tersangka pada kasus ini adalah Sekda Kotamobagu Mohammad Mokoginta, Asisten II Hardi Mokodompit dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Idris Manoppo.
Langkah kejaksaan mendapat apresiasi dari mantan pengurus HMI Cabang Bolmong Raya, Meiky Laoh. Dia berrharap dengan pelimpahan tersebut maka akan jelas bagi para 'korban' kasus tersebut. Apalagi masa persidangan di Pengadilan Tipikor harus selesai selama 120 hari.
"Saat ini masyarakat sudah bingung dengan penyelesaian kasus itu. Makanya, dengan dilimpahkannya hal ini ke Pengadilan Tipikor maka bisa lebih memperjelas proses hukum dalam kasus tersebut. Pastinya, keputusan dari Pengadilan Tipikor bisa segera kita kerahui," tandas dia. (suk)