Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilihan Hukumtua

Pengguna Hak Pilih tak Kuorum, Pilhut Sarawet Terpaksa Diulang

Pemungutan suara yang digelar Sabtu (29/10) jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih tidak kuorum.

Tayang:
Penulis: Fransiska_Noel | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Fransiska Noel


TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI
- Pemilihan hukum tua (pilhut) yang berlangsung di desa Sarawet kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara terpaksa harus diulang kembali, pasalnya dalam pemungutan suara yang digelar Sabtu (29/10) jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih tidak kuorum.

Pantauan Tribun Manado, dari total 765 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap, hanya 403 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya. Dengan kondisi ini sesuai aturan dinyatakan Pilhut harus diulang kembali minggu depan karena jumlah pemilih tidak mencapai dua per tiga dari jumlah pemilih dalam DPT atau sejumlah 510 pemilih.

"Sesuai aturan yang ada karena jumlah pemilih yang menyalurkan haknya tidak mencapai dua per tiga dari jumlah pemilih dalam DPT maka pemilihan hukum tua harus diulang tujuh hari kedepan," ujara John Budiman, sekretaris panitia Pilhut.

Hal menarik lain yang terjadi dalam Pilhut kali ini, dari dua pasang calon yang sudah ditetapkan panitia, hanya satu saja yang maju sampai pemungutan suara yaitu calon hukum tua Arnold Macarau. Sedangkan calon hukum tua Suwardi Ramli dinyatakan sudah mengundurkan diri dari bursa Pilhut desa Sarawet.

Menurut John Budiman, pengunduran diri Suwardi Ramli ini dilakukan dengan alasan tidak cukup anggaran. "Yang bersangkutan bawa surat pernyataan pengunduran diri tanggal 21 Oktober 2011,"ujarnya.

Dengan pengunduran diri Ramli ini mengakibatkan Pilhut hanya diikuti satu calon saja.

Kondisi ini sempat memancing sedikit protes dari beberapa warga Sarawet yang menolak Pilhut dilakukan dengan alasan sempat ada surat dari Sekda Minut JA Rumambi kepada Camat Likupang Timur yang meminta Pilhut ditunda tertanggal 27 Oktober 2011. Tetapi keesokan harinya kembali surat dari Sekda yang meminta pilhut tetap dilakukan.

Akibatnya saat pemungutan suara masih berlangsung, sempat beberapa warga berteriak-teriak di depan TPS tetapi kondisi ini tidak berlangsung lama karean pihak kepolisian dan koramil bisa menenangakan warga dan pemungutan suara bisa dilanjutkan.

Menurut John Budiman, sesuai arahan dari Pemkab Minut, Pilhut tetap harus dilakukan karena sesuai aturan calon yang sudah ditetapkan tetap harus mengikuti pemungutan suara. "Meskipun sudah mengundurkan diri tetapi nama dan gambarnya tetap ada di surat suara untuk dipilih," ujarnya.

Pilhut dijadwalkan akan kembali diulang dalam kurun waktu tujuh hari kedepan. (ika)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved