Wakil Rakyat
Komisi Satu DPRD Minsel Usul Perda Ketertiban Umum
Alasannya Minsel dilalui Jalur Trans Sulawesi, perlu ada aturan yang mengatur untuk ketertiban umum para penjualan di pinggir jalan,
Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kabupaten Minsel kedepan harus memiliki Perda Ketertiban Umum, sebab dilalui Jalur Trans Sulawesi, sehingga perlu ada penataan pedagang serta pos-pos pengumpulan dana.
"Alasannya Minsel dilalui Jalur Trans Sulawesi, perlu ada aturan yang mengatur untuk ketertiban umum para penjualan di pinggir jalan, begitu juga pos-pos pengumpulan dana," ucap Setly Kohdong, Ketua Komisi Satu DPRD Minsel.
Lanjutnya, hal ini tujuannya bukan untuk melarang masyarakat berdagang di pinggir jalan atau melarang membuka pos pengumpulan dana, tetapi perlu ada penataan yang baik sehingga semua berjalan dengan baik dan teratur pula.
"Jangan sudah semakin semrawut baru nanti diatur, para pedagang di pinggir jalan perlu juga ada perlindungan karena mereka sebagai penggerak roda ekonomi kerakyatan," ucap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Minsel ini.
Selain itu ini juga untuk ketertiban para penjual atau pedagang di pinggir jalan atau di jalan-jalan, dan begitu pula pos-pos pengumpulan dana, sehingga penataan kota terlihat indah.
"Jadi tidak sembarangan menjual dekat jalan, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan, selain itu dapat menghindari dari kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Melihat perkembangan Minsel yang semakin maju, kata Setly hal ini sudah harus diantisipasi dari sekarang, dan Pemkab Minsel harus mengambil langkah itu untuk menyusun kajian lalu akan dibahas bersama dewan.
"Sekali lagi penataan ini sangat penting, agar nantinya Minsel dipandang sebagai kabupaten yang mampu menata kota, dan menata sepanjang Jalan Trans Sulawesi sebab semua orang pastinya suka yang indah dan teratur," pungkasnya.
Brando Tampemawa, Kabag Hukum Pemkab Minsel mengatakan sangat mendukung adanya Perda Ketertiban Umum tersebut.
"Kami sangat mendukung tentang itu, kedepan kita perlu duduk bersama membahas hal itu dengan DPRD," ucapnya.
Lanjutnya, hal itu pula dapat menjadi dasar bagi Pol PP untuk menjalakan penegakan ketertiban umum. (vid)