Pilgub Gorontalo
Sidang Ketua KPU Provinsi Gorontalo Ditunda
Salahudin Pakaya mewakili institusinya ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Laporan Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO
- Sidang pertama yang dijalani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Gorontalo, Salahudin Pakaya mewakili institusinya ditunda
sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM, Didi Baga yang turut
mendampingi Salahudin Pakaya pada proses persidangan di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Manado mengatakan penundaan sidang dikarenakan penggugat tidak hadir tanpa alasan pada sidang yang mengagendakan memperlajari gugatan.
"Agenda pada sidang pertama mempelajari gugatan, harusnya penggugat
hadir tetapi perwakilan pengacara saja tidak ada, makanya ditunda,"
ungkap Didi, Selasa (25/10/2011).
Sebelumnya intitusi KPU Provinsi Gorontalo diloporkan oleh pasangan
bakal calon Danny Pomanto dan Sofyan Puhi (DPSP) karena adanya penolakan
atas menjadi calon hanya berdasarkan faximail.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo akhirnya diperiksa pada, Senin (17/10/2011)
dan menjalani proses sidang pertama di PTUN Manado pada Kamis
(20/10/2011). Pada perkara ini KPU Provinsi Gorontalo dibela oleh Jaksa
Pengacara Negara, sekaligus Kepala Kejaksaan Provinsi Gorontalo, Siswoyo
SH, MH.