Tambang Liar
Penambang Air Sumur Maesa Ditertibkan Pemko Bitung
Kegiatan penambangan sumur air tanah ilegal di Bitung tengah ditertibkan.
TRIBUNMANDAO.CO.ID, BITUNG - Kegiatan penambangan sumur air tanah ilegal di Bitung tengah ditertibkan. Terakhir sudah ada lima pengelola yang ditindak di daerah Maesa.
Ketika ditemui Tribun Manado, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bitung, Zulkifli Zulhadji, menuturkan, di lapangan ditemukan para penambang air sumur tanah menyalahi prosedur penggunaan pipa.
"Ditemukan untuk kegiatan komersil, tetapi tidak ada rekomendasi dan ijin dari pemerintah daerah. Ini sudah menyalahi aturan," ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2011).
Ia menjelaskan, kegiatan tambang liar ini ditemukan di Manembo-nembo Kelurahan Maesa. Sudah ada lima pengelola yang sementara dihentikan kegiatannya.
"Pipa air sumur mereka pakai ukuran diameter 2 inchi atau 5 centimeter ke atas. Mereka bukan untuk dipakai sendiri untuk keperluan rumah tangga dan pertanian tapi untuk diperjual-belikan," katanya.
Kegiatan pengeboran sumur air tanah harus mengacu kepada Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah nomor 5 tahun 2010.
"Alasan perbuatan mereka karena tidak tahu. Tapi sementara kami hentikan untuk membuat ijin dulu," imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dilanjutkan asalkan telah peroleh ijin dan rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral. "Bagi kita itukan bisa jadi tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita," kata Zul.(bdi)