Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencemaran Lingkungan

LSM Minta Pertamina Tanggung Jawab Dugaan Pencemaran PLTPB Lahendong

Janjte Mongilala, Ketua DPW Generasi Muda Merah Putih Minahasa meminta PT PGE Lahendong menyelesaikan dugaan pencemaran

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Janjte Mongilala, Ketua DPW Generasi Muda Merah Putih Minahasa meminta PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Lahendong dengan pengelolaan atas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Lahendang, menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran di seputar wilayah operasi yaitu Kelurahan Pangolombian, Lahendong, Tondangoww dan Leilem.

Wilayah-wilayah yang terletak di Kecamatan Tomohon Selatan tersebut, menurutnya diduga telah mengalami pencemaran udara dan air, sehing mengancam kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. "PGE Lahendong harus transparan menunjukkan bukti autentik mengenai AMDAL, dan surat penetapan lokasi pertambangan, agar tak dinilai illegal dan meresahkan warga sekitar," jelas Mongilala, Sabtu (22/10).

Apalagi kata dia, selama ini tak ada kontribusi langsung yang diberikan PGE dalam pengelolaan Panas Bumi dalam bentuk bagi hasil. "Royalti atau bagi hasil mestinya ada, sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah ini, karena pemanfaatannya dominan disini," ungkapnya.

Persoalan itu dibantah General Manager Khairul Rozaq. Menurutnya, tak ada pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas Gheotermal, sebab baik air dan udara dalm kondisi normal sesuai uji laboratorium. Laporan AMDAL pun secara periodik setiap tiga bulan sekali selalu dilaporkan ke pemerintah dan tak ditemui masalah apapun.

Soal bagi hasil, ia tak dapat memastikan kapan akan direalisasi karena harus menunggu kembali modal dari operasi yang dilakukan pihaknya. Jumlah modalnya sendiri tak diketahui pasti, karena urusan keuangan sepenuhnya menjadi tanggungjawab PGE Pusat di Jakarta.

Perlu Perda
Ferdinand Mono Turang, personil Komisi C DPRD Kota Tomohon mengungkapkan pengelolaan panas bumi di daerah ini memang memerlukan perangkat hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda), agar lebih terarah dan bisa dirasakan langsung manfaatnya untuk pemerataan kesejahteraan dan pembangunan daerah. "Masyarakat dan pemerintah harus merasakan benefit dari pengelolaan Pabum di Kota Tomohon. Jangan hanya menjadi penonton saja," ujar Turang.

Sedangkan, Ferdy Paat, Kabag Hukum Pemerintah Kota Tomohon mengatakan untuk ranperda Pabum semua dokumen pendukung yang diperlukan sudah dilengkapi termasuk naskah akademik. "Kajian secara hukum sudah dilakukan termasuk naskah akademi, tak ada masalah lagi," tegasnya.

Belum adanya perda, karena lambatnya pembahasan yang memakan waktu hampir setahun sejak akhir 2010 lalu diusulkan, menyebabkan banyak polemik seperti dugaan pencemaran lingkungan hingga tuntutan bagi hasil sebagai bentuk kontribusi bagi daerah dari pengelolaan panas bumi oleh PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Lahendong. (war)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved