Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Liar

Terok: Tambang Liar Kena Denda Rp 10 M

Distamben Minsel langsung mengeluarkan surat aturan jika liar diancam denda Rp 10 milyar

Penulis: David_Kusuma | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado David Kusuma


TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG
- Penambang emas tanpa izin (PETI) terus diberantas Pemkab Minsel, dua penambang liar di Desa Toyopon dan satu di Picuan kembali terdeteksi. Distamben Minsel langsung mengeluarkan surat aturan jika liar diancam denda Rp 10 milyar.

"Di Toyopon ada dua, dan pemerintah desa setempat sudah melaporkan ke kami sejak dua pekan lalu," ujar Pengky Terok, Kadis Pertambangan Minsel, Jumat (7/10/2011).

Hanya menurut laporan pemerintah setempat, mereka bukan warga desa setempat namun datang dari Motoling.

"Mereka ini kata pemerintah setempat bukan warga sana tetapi dari Motoling, kami sudah kirim surat ke pemerintah setempat jika mereka tak ada izin maka kegitan mereka harus dihentikan," ujar Terok.

Kata Terok, laporan pemerintah setempat, penambang liar ini atas nama Boy Paoki dan Stenly Sondakh, dan mereka sudah surati mereka berdua melalui pemerintah setempat.

"Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral menegaskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dan IPR dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar," ucap Terok menegaskan.

Sementara di Desa Picuan, kata Terok, mereka baru mendengar informasi tersebut. "Kami baru dengar yang di Picuan, dan segera turun lokasi. Kalau tidak salah yang di picuan marganya Kesek," ucapnya.

Lanjutnya apabila tidak diindahkan teguran mereka, maka akan berikan ke aparat kepolisian untuk tindak lanjuti. "Kalau mereka tak indahkan maka polisi yang turun tangan," ucapnya.

Informasi masih adanya PETI ini, bahkan sudah sampai di telinga Bupati Minsel Christiany E Paruntu.

"Bupati mendapat laporan-laporam warga, dan sudah menginstruksikan instansi terkait untuk tindak lanjuti, sebab bupati kukuh tegakan aturan," ujar Alvons Sumenge, Plt Kabag Humas Pemkab Minsel. (vid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved