Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Gorontalo

Tim DP Temukan Surat KPU Pusat

Tim Danny Pomanto kembali menemukan fakta baru berupa surat kedudukan Wakil Ketua Dewan

Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO- Tim Danny Pomanto kembali menemukan fakta baru berupa surat kedudukan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) dalam pengajuan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU Pusat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo bersifat segera tertanggal 20 September 2011. Tetapi di indikasi surat tersebut mengendap di KPU Provinsi Gorontalo.

"Disini jelas bahwa ada indikasi, diduga bahwa surat dari KPU Pusat sengaja mengendap di KPU Provinsi Gorontalo, karena surat ini (dari KPU Pusat) sifatnya segera tetapi sampai dengan saat ini tidak ditunjukkan ke kita (tim DP), malah yang diperlihatkan ke media hanya surat penetapan calon gubernur dan wakil Gubernur dari DPP PAN," jelas Irwan Anwar Said selaku Manager Sekretariat Posko Danny Pomanto, Jumat (23/9/2011) malam.

Pada surat yang bernomor 409/KPU/IX/2011 menyampaikan penjelasan secara detail tentang kedudukan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Gorontalo.

Terdapat tujuh poin, dengan isi point ke tujuh menjelaskan bahwa penetapan saudara Nurdin Muslim (Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Gorontalo) selaku Pelaksana Tugas pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Majelis Penasehat Partai Wilayah PAN Nomor MPPWPAN/29/A/Kpts/K-S/09/VIII/2011, perlu dikukuhkan dengan Keputusan DPP PAN sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) huruf (f) Anggaran Dasar Rumah Tangga PAN.

Proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Gorontalo dengan Keputusan DPP PAN tersebut, tidak mempengaruhi proses penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved