Pilgub Gorontalo
Tim DP Temukan Surat KPU Pusat
Tim Danny Pomanto kembali menemukan fakta baru berupa surat kedudukan Wakil Ketua Dewan
Laporan Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, GORONTALO-
Tim Danny Pomanto kembali menemukan
fakta baru berupa surat kedudukan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Amanat Nasional (DPW PAN) dalam pengajuan pasangan Gubernur dan
Wakil Gubernur Gorontalo.
Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU Pusat yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Gorontalo bersifat segera tertanggal 20 September 2011. Tetapi
di indikasi surat tersebut mengendap di KPU Provinsi Gorontalo.
"Disini jelas bahwa ada indikasi, diduga bahwa surat dari KPU Pusat
sengaja mengendap di KPU Provinsi Gorontalo, karena surat ini (dari KPU
Pusat) sifatnya segera tetapi sampai dengan saat ini tidak ditunjukkan
ke kita (tim DP), malah yang diperlihatkan ke media hanya surat
penetapan calon gubernur dan wakil Gubernur dari DPP PAN," jelas Irwan
Anwar Said selaku Manager Sekretariat Posko Danny Pomanto, Jumat
(23/9/2011) malam.
Pada surat yang bernomor 409/KPU/IX/2011 menyampaikan penjelasan secara
detail tentang kedudukan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Gorontalo.
Terdapat tujuh poin, dengan isi point ke tujuh menjelaskan bahwa
penetapan saudara Nurdin Muslim (Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Gorontalo)
selaku Pelaksana Tugas pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Majelis
Penasehat Partai Wilayah PAN Nomor MPPWPAN/29/A/Kpts/K-S/09/VIII/2011,
perlu dikukuhkan dengan Keputusan DPP PAN sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (3) huruf (f) Anggaran Dasar Rumah Tangga PAN.
Proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi
Gorontalo dengan Keputusan DPP PAN tersebut, tidak mempengaruhi proses
penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Gorontalo.