Pemilihan Hukum Tua
BPMPD Persilahkan Guggat Hukum Jika Pilhut Lopana Curang
Sekretaris BPMD Minsel mempersilahkan calon yang merasa ada kecurangan atas pilhut Desa Lopana Satu menggugat lewat jalur penegak hukum.
Penulis: David_Kusuma | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sammy Sendow, Sekretaris BPMD Minsel mempersilahkan calon yang merasa ada kecurangan atas pilhut Desa Lopana Satu menggugat lewat jalur penegak hukum.
"Kalau calon tidak puas pilhut karena merasa ada kecurangan silahkan guggat di jalur hukum, walau proses tahapan pilhut tetap berjalan." ujarnya.
Lanjut Sendow, Perda yang mengatur Pilhut di Minsel memang belum mengatur ujung dari guggatan, tetapi jika yakin ada kecurangan jangan berpatokan di perda.
"Jangan melihat perda, sebab ada penegak hukum seperti kepolisian, sehingga kalau mereka yakin ada kecurangan bisa dilaporkan," ujarnya.
Mengenai keinginan Komisi Satu DPRD Minsel melakukan revisi atas perda pilhut di Minsel, kata Sammy itu silahkan jika semakin menyempurnakan perda di Minsel.
"Kalau revisi ya kita juga setuju," imbuhnya.
Kubu Ronny Takatawi, calon yang kalah dua suara di Pilhut Lopana Satu, pekan lalu melakukan demo di Pemkab dan DPRD Menolak hasil yang digelar 19 Agustus lalu karena menilai ada keganjilan.