Pemilihan Hukum Tua
Tujuh Desa di Minsel Gelar Pilhut
Dari 27 desa yang tahun ini akan menggelar pemilihan kumtua (Pilhut) di Minsel tahun ini, sisa tujuh desa lagi yang sebentar lagi melaksanakan.
Penulis: David_Kusuma | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dari 27 desa yang tahun ini akan menggelar pemilihan kumtua (Pilhut) di Minsel tahun ini, sisa tujuh desa lagi yang sebentar lagi melaksanakan.
Demikian disampaikan Decky Kani, Kasubit Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Minsel, Selasa (8/9/2011).
"Tujuh desa yakni, Tumani Utara, Mopolo Esa, Ranoketang Tua, Popareng, Wuwuk dan Pinasungkulan," ujar Decky.
Lanjutnya, desa Mapolo Esa adalah desa terakhir yang berakhir peridode kumtua lama di Bulan Desember.
"Kalau kesiapan panitia cepat mengurus administrasi, sebelum habis tahun ini desa Mopolo Esa sudah bisa berlangsung," ujarnya.
Mengenai Pilhut di Desa Lopana Satu, dimana calon Ronny Takatawi menolak hasil, kata dia BPMPD tetap menampung aspirasi-aspirasi mereka sambil terus melakukan proses pemilihan yang telah berjalan.
"Rencana pelantikan tanggal 19 September ini," ucapnya.
Ditanyakan tudingan dari para pendukung terhadapnya yang mengatakan saksi tidak boleh membawa alat-tulis menulis, kata Decki dalam aturan memang seperti itu, yakni saksi hanya bisa menyimak dan membenarkan surat suara.
"Kalau anggota DPRD mengatakan akan merevisi Perda nomor 7 tahun 2007 itu silahkan," pungkasnya.