Libur Lebaran
PNS Jangan Perpanjang Waktu Libur
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Kotamobagu diminta untuk tidak menambah waktu liburnya.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Kotamobagu diminta untuk tidak menambah waktu liburnya. Mereka harus mengikut apel kerja perdana pada Senin (5/9/2011) pekan depan.
"Cuti bersama bagi PNS itu hanya sampai tanggal 4 September. Artinya, tanggal 5 September, para PNS diharapkan masuk," ujar Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Agung Adati, Jumat (2/9/2011).
Dikatakan, kendati 1 Syawal 1432 hijriyah meleset satu hari seperti yang diperkirakan sebelumnya, namun hal tersebut tidak berpengaruh pada masa cuti bersama. Sebab itu tak ada alasan mangkir kerja bagi para PNS.
Dia mengingatkan tentang disiplin para PNS seperti yang tertuang pada PP Nomer DR tahun 2010. "Semuanya dikembalikan kepada atauran. Untuk masalah disiplin itu kan sudah ada PP Nomer 53 tahun 2011," kata dia.
Agung menambahkan, agenda pertama para PNS selain mengikuti apel kerja perdana juga akan dilaksanakan halal bil halal serta silaturahim. Momen ini berkait dengan perayaan Idul Fitri 1432 hijriyah.
"Setelah liburan dan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan, pasti ada semangat baru untuk bekerja kembali," tandas dia.