Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rolling Jabatan

Mendagri Batalkan SK Mutasi Pejabat oleh Wali Kota Manado

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta membatalkan surat keputusan Wali Kota Manado,

Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diminta membatalkan surat keputusan Wali Kota Manado, tentang pergantian dan pengangkatan pejabat struktural esalon II.Pasalnya, kebijakan Wali Kota tersebut bertentangan dengan peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 5 tahun 2005.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah melayangkan surat ke Mendargi agar membatalkan keputusan Wali Kota tentang pergantian dan pengangkatan pejabat Sekretaris Kota dan sejumlah pejabat struktural esalon II. Keputusan Wali Kota itu menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2005," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulut Roy Tumiwa di
Manado, Kamis (1/9).

Menurut Roy, isi Permendagri itu ditegaskan setiap pejabat yang akan menempati jabatan sekretaris kabupaten atau kota, harus melalui fit and proper test serta harus mendapat persetujuan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah setelah diajukan pemerintah kota/kabupaten. Ini aturan baku yang mesti diterapkan di setiap pemerintahan kabupaten maupun kota.

"Pemprov Sulut tidak bermaksud menghalang-halangi keinginan Wali Kota Manado, tetapi sesuai aturan. Siapa saja pejabat yang diganti Wali Kota silakan, cuma aturannya mesti dipatuhi. Kan lucu, pergantian dan pelantikan terhadap sekot Manado dan sejumlah pejabat esalon II tanggal 24 Agustus 2011, usulan Pemkot Manado ke Pemerintah Provinsi tentang pergantian pejabat Sekretaris Kota dan Esalon II lainnya juga hari yang sama," tegasnya.

Apalagi, tandas Roy, khusus pergantian Sekretaris Kota Manado seorang pejabat yang diganti lewat keputusan Wali Kota statusnya baru pelaksana tugas menggantikan pejabat definitif tanpa melalui fit and proper test. Setiap pergantian pejabat mesti disesuaikan dengan norma standar prosedur, agar pemerintahan berjalan baik.

Sementara itu Wali Kota Manado, Vicky Lumentut ditemui wartawan terpisah tidak berkomentar banyak. "Roling pejabat ini sudah
disampaikan ke Gubernur untuk dipertimbangkan dan semua ini sebagai penyegaran saja. tidak ada lain-lain," kilahnya.

Pejabat Sekretaris Kota Manado yang diganti adalah Harol Monareh. Dia diganti oleh Noldy Kewas yang sebelumnya menjabat Inspektorat Kota Manado. Sedangkan pejabat esalon II lainnya yang dimutasi berjumlah 11 orang. (VL/OL-3/media indonesia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved