Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Remisi

Lima Napi Amurang Dapat Remisi

Sebanyak lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang mendapat remisi umum satu di Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

Penulis: David_Kusuma | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado David P Kusumah

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sebanyak lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang mendapat remisi umum satu di Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah.

Remisi umum satu yakni potongan masa tahanan satu sampai dua bulan. "Ada lima yang mendapat remisi umum satu, masa tahanan mereka dikurangi," ujar Soetrisno Kepala Rutan (Karutan) Amurang, saat menggelar Open House Idul Fitri.

Untuk remisi bebas, kata dia di Rutan Amurang kali ini tidak ada. "Untuk remisi bebas di Hari Idul Fitri tidak ada, kalau 17 Agustus lalu ada dua orang," ucapnya.

Pemberian potongan masa tahanan ini, karena lima napi telah menunjukan perilaku yang baik saat di bina dalam rutan yang terletak di Desa Teep Trans, Amurang Barat tersebut.

"Ini karena para narapidana telah menunjukan kelakukan yang baik saat dibina, sehingga diberikan pengurangan masa tahanan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved