RUU Pilkada
Janes Parengkuan Tolak RUU Pilkada
Ketua DPC PDIP Minahasa, Janes Parengkuan mengatakan, dirinya tidak sependapat jika pemerintah mensahkan RUU Pilkada
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Minahasa, Janes Parengkuan mengatakan, dirinya tidak sependapat jika pemerintah mensahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Saat diwawancarai Tribun Manado, Parengkuan menjelaskan, usulan tersebut sangat merugikan politisi seperti dirinya. Menurutnya, pelaksanaan pilkada yang hanya memilih bupati, wali kota, atau gubernur serta wakilnya berasal dari birokrasi sangat sulit dilaksanakan. Menurutnya, RUU Pilkada hanya mempersempir ruang gerak para politisi.
"Saya tidak terlalu sependapat dengan rencana pengajuan RUU Pilkada, apalagi sampai disahkan. Pelaksanaan aturan ini sangat sulit dilaksanakan karena pelaksanaan pilkada berkaitan dengan undang-undang atau peraturan lain," ujarnya.
Saat ini Kemendagri telah menyusun RUU Pilkada dan siap diajukan pada DPR-RI untuk dibahas. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan posisi wakil bupati, wakil wali kota, dan wakil gubernur diisi oleh pejabat birokrasi. Pilkada hanya untuk mengisi posisi bupati, wali kota, dan gubernur, sedangkan wakilnya diambil dari pejabat yang memiliki pangkat tertinggi di daerah tersebut dan harus mengikuti seleksi pada tingkatan pemerintahan yang setingkat lebih tinggi.
Terkait alasan banyak terjadi perseteruan antara pimpinan daerah dan wakilnya, Parengkuan mengatakan, pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Menurutnya, ketidakharmonisan bupati dengan wakil bupati atau pimpinan daerah lainnya hanya terjadi di beberapa daerah dan tidak terjadi secara menyeluruh.
"Saya akui ada daerah yang mengalami ketidakharmonisan antara pimpinan daerah. Namun kondisi ini adalah bagian dari riak-riak pemerintahan. Secara umum saya tidak sependapat jika aturan ini akan diberlakukan," ujarnya.
Terpisah, Ronald Mamesah, pemerhati pemerintahan di Minahasa mengatakan, RUU Pilkada yang disusun Kemendagri bisa menjadi solusi pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya, posisi wakil bupati, wakil wali kota, dan wakil gubernur bisa dikatakan tidak memiliki peran efektif. Menurutnya, para wakil hanya memiliki fungsi pengawasan, namun kebijakan dan pengambilan keputusan hanya pada bupati, wali kota, atau gubernur.
"Tidak bisa dipungkiri, saat ini fenomena perseteruan pimpinan daerah dan wakilnya sering terjadi. Kondisi ini umumnya terjadi jelang akhir masa jabatan. Harusnya fenomena ini segera dibenahi agar pelaksanaan pemerintahan bisa berjalan maksimal," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, jika posisi wakil pimpinan daerah berasal dari birokrasi maka pelaksanaan pemerintahan pasti akan maksimal. Pimpinan daerah sebagai pemangku kekuasaan tertinggi bisa bekerja maksimal dengan bantuan wakilnya yang telah paham sistem pemerintahan.