Perikanan
Kapal Aspal Curah Berlabuh di Dermaga PPI Amurang Langgar Aturan
Niat kapal pembawa aspal curah kembali menyalurkan muatan mereka ke PT Maesa Nugraha via pelabuhan pangkalan pendaratan ikan (PPI)
Penulis: David_Kusuma | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Niat kapal pembawa aspal curah kembali menyalurkan muatan mereka ke PT Maesa Nugraha via pelabuhan pangkalan pendaratan ikan (PPI). melanggar undang-undang perikanan.
Demikian dikatakan Vecky Mewengkang, Kepala Dermaga PPI Amurang dan Brando Tampemawa Kabag Hukum Pemkab Minsel, Selasa lalu setelah terjadi ketegangan antara warga pro kapal aspal curah dengan nelayan serta pol PP yang hendak menertibkan aturan.
"Undang-Undang (UU) Perikanan sudah tegas, jika dermaga PPI khusus untuk aktivitas bongkar muat yang berkaitan dengan aktivitas perikanan," ujar Brando.
Lanjutnya, undang-undang itu adalah tertinggi, dan tidak boleh dilanggar. "Meski ada perbub untuk lebih menjabarkan, tetapi undang-undang yang di atas saja sudah mengatakan bahwa dermaga ini hanya untuk aktivitas perikanan," ujarnya.
Vecky Mewengkang, kepala dermaga PPI Amurang mengatakan, undang-undang perikanan yang mengatur aktivitas dermaga amurang, di Minsel kembali dijabarkan melalui Perbub Nomor 4 Tahun 2011.
"Perbub Nomor 4 Tahun 2011, dermaga PPI Amurang khusus hanya aktivitas terkait bidang perikanan, sehingga kapal aspal curah yang bersandar tidak diperbolehkan," ujarnya.
Apalagi kata dia, kapal tersebut berbobot sangat berat, sehingga dermaga PPI yang hanya untuk kapal pajeko bisa rusak. (vid)