Remisi
Tiga Napi Rutan Kotamobagu Bebas di Hari Raya
Tiga narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu bebas bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1432 hijriyah
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu bebas bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1432 hijriyah. Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan hari raya keagaaman.
Selain tiga napi tersebut, terdapat 73 penghuni Rutan lainya yang memperoleh remisi. Demikian dikatakan Kepala Rutan Kotamobagu Sulistyo Wibowo BcIP SPd MSi kepada Tribun Manado, Rabu (31/8/2011).
"Remisi diberikan pada hari ini atau bertepatan dengan hari raya Idul Fitri," ujar Sulistyo.
Dikatakan, 73 napi tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga mendapat pengurangan hukuman. Satu di antara syarat tersebut adalah berkelakuan baik selama berada di rutan.
Syarat lainya adalah sudah memenuhi masa tahanan sehingga bisa diberikan remisi. "Napi tersebut minimal sudah enam bulan menjalani masa hukumanya sejak ditahan," kata Sulistyo menjelasakan.