Libur Lebaran
Sekda Minsel : PNS Tambah Libur Kena Sanksi
PNS yang menambah libur dan cuti bersama merayakan Hari Idul Fitri 1432 Hijriah, akan dikenakan sanksi kepegawaian.
Penulis: David_Kusuma | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - PNS yang menambah libur dan cuti bersama merayakan Hari Idul Fitri 1432 Hijriah, akan dikenakan sanksi kepegawaian.
"sanksi kalau tambah libur ada, tentu sanksi itu sesuai peraturan kepgawaian," ujar Drs M C Kairupan, Sekda Minsel.
Dijelaskan Kairupan, surat edaran bersama tentang libur dan cuti bersama bagi PNS adalah selama sepekan.
"Cuti bersama hari Senin tanggal 29 Agustus, lalu Kamis dan Jumat tanggal 1 dan 2 September. Sementara libur Idul Fitri Selasa dan Rabu Tanggal 30 dan 31 Agustus," ujar Kairupan.
Sehingga kata Kairupan, masuk kembali adalah tanggal 5 September hari Senin. "Surat edaran bersama tiga menteri ini ditanggapi bupati dengan mengelurakan surat edaran ditujukan bagi seluruh PNS, sehingga masuk kembali Sening tanggal 5," ujarnya menjelaskan.
Kata Kairupan, hari pertama kerja langsung diadakan apel bersama seluruh jajaran pegawai dan langsung ambil absen.