Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Pungli

Pernyataan Dekan FH Bisa Blunder

Kandidat Doktor Hukum Pidana pertama di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengatakan, pernyataan Dekan

Editor: Andrew_Pattymahu


Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kandidat Doktor Hukum Pidana pertama di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengatakan, pernyataan Dekan FH menyatakan bahwa pungutan itu sudah ada sejak lama, telah menunjukkan bahwa di FH telah terjadi  kejahatan korupsi.

"Berarti itu sudah terjadi lama sehingga aparat bisa secepatnya membongkar kejahatan yang sudah lama terjadi tersebut," tuturnya kepada Tribun Manado, Minggu (21/8).

Dikatakannya, dari segi teori hukum pidana, tindakan tersebut merupakan kategori tentang adanya kehendak untuk melakukan tindak kejahatan yang terbukti dengan tidak diberikannya kwitansi.

"Dan ini merupakan modus operandi untuk melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Caranya adalah tidak memberikan kwitansi," terangsnya.

Menurutnya,  dengan tidak memberi kwitansi adalah suatu tindakan yang melanggar UU PNBP dan korupsi. "Dan semuanya itu bukan melanggar hukum administrasi namun melanggar UU PNBP dan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Mengenai pernyataan Dekan yang mengatakan bahwa terbongkarnya pungutan liar itu karena  adanya tendensi politis, dibantah keras oleh Rodrigo Elias.

"Pernyataannya itu adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari publik penegak hukum bahwa seakan-akan ada tendensi politik. Padahal ini murni tindakan pidana. Merry Kalalo yang adalah Dekan Hukum, tapi tidak mengerti hukum pidana," ketusnya.

Berkaitan dengan disitanya brankas yang berisi uang dari pungutan di FH oleh tim pengawasan yang dibentuk oleh Rektor dengan jumlah 1 Milayard lebih, Rodrigo mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi bukti perbuatan pidana atau korupsi yang terjadi di FH.

Oleh karena itu, Rodrigo berharap Polda untuk menyita brankas tersebut. "Karena itu sudah menjadi barang bukti yang cukup kuat. Ini juga menghindari jangan sampai barang bukti itu hilang," ujarnya.

Namun, dirinya pun merasa aneh, karena uang yang disata sebanyak 1 milyard itu sangat kecil dibandingkan dengan jumlah mahasiswa baru yang masuk di FH yakni 700 di kalikan dengan pungutan yang bervariasi.

"Rata-rata yang membayar sekitar 5 juta hingga 15 juta. Ini sangat berbeda. Kalau mereka membayar Rp 2 juta hingga 15 juta, berarti pungutannya sudah lebih dari 1 milyard. Bayangkan kalau itu sudah terjadi selama beberapa tahun berarti kerugian negara besar sekali," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved