Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Suap

Kejari Kotamobagu Masih Lengkapi Keterangan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap menyuap di Pemkot Kotamobagu

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado  Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap menyuap di Pemkot Kotamobagu yang terjadi tahun 2008 dengan tersangka Ketua Gapensi Susanti Dilapanga.

Pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah didapat pihak penyidik sebelumnya. Demikian dikatakan, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Lukman Efendi saat bersua Tribun Manado akhir pekan lalu.

"Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa agar ceritanya utuh. Setelah itu baru kami bisa limpahkan ke pengadilan," ujar Lukman.

Diketahui, kasus suap menyuap ini dalih awalanya adalah pemberian bantuan dari para kontraktor untuk acara MTQ pada tahun 2008 lalu. Tersangka Susanti sebagai Ketua Gapensi mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada oknum di Pemkota Kotamobagu.

Namun bantuan tersebut ternyata hanyalah dalih untuk mendapatakan proyek. Ketika para kontraktor tersebut ternyata tidak mendapatkan proyek, mereka mengamuk. Dan, Susanti melaporkan adan kasus penyuapan.

"Pemberian tersebut sudah ada maksud sebelumnya. Dan, penerima suapnya bisa dibuktikan di pengadilan," tambah Lukman.

Kasus tersebut tersebut membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, Nus Mokodompit harus menjalani hukuman penjara. Dan, kini dia sudah bebas. "Nah, kalau ada yang menerima suap, pasti ada yang menyuap. Ini yang akan dibuktikan di pengadilan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved