Dugaan Suap
Kejari Kotamobagu Masih Lengkapi Keterangan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap menyuap di Pemkot Kotamobagu
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap menyuap di Pemkot Kotamobagu yang terjadi tahun 2008 dengan tersangka Ketua Gapensi Susanti Dilapanga.
Pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah didapat pihak penyidik sebelumnya. Demikian dikatakan, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Lukman Efendi saat bersua Tribun Manado akhir pekan lalu.
"Masih ada beberapa saksi yang harus kami periksa agar ceritanya utuh. Setelah itu baru kami bisa limpahkan ke pengadilan," ujar Lukman.
Diketahui, kasus suap menyuap ini dalih awalanya adalah pemberian bantuan dari para kontraktor untuk acara MTQ pada tahun 2008 lalu. Tersangka Susanti sebagai Ketua Gapensi mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada oknum di Pemkota Kotamobagu.
Namun bantuan tersebut ternyata hanyalah dalih untuk mendapatakan proyek. Ketika para kontraktor tersebut ternyata tidak mendapatkan proyek, mereka mengamuk. Dan, Susanti melaporkan adan kasus penyuapan.
"Pemberian tersebut sudah ada maksud sebelumnya. Dan, penerima suapnya bisa dibuktikan di pengadilan," tambah Lukman.
Kasus tersebut tersebut membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, Nus Mokodompit harus menjalani hukuman penjara. Dan, kini dia sudah bebas. "Nah, kalau ada yang menerima suap, pasti ada yang menyuap. Ini yang akan dibuktikan di pengadilan," tandasnya.