Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Pimpinan KPK

Ada Calon Pimpinan KPK Pesanan Kasus Nazaruddin

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi III --membidangi masalah hukum sdan HAM--

Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Komisi III --membidangi masalah hukum sdan HAM-- mempertanyakan Tim Pansel KPK yang menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK dengan sistem urut. Sikap ini, dianggap upaya untuk melakukan fait a comply.

"Saya lihat ada fait a comply pada seleksi pimpinan KPK yang sekarang, pansel dengan sengaja mengerucutkan pada empat calon terbaik bagi mereka. Apalagi ada pihak pihak yang menyatakan bila DPR tidak memilih empat calon dengan nilai tertinggi, kita diangap akan membubarkan KPK, saya tidak paham, mekanisme macam apa seperti ini," kata politikus PKS yang juga anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (20/08/2011).

Aboebakar menegaskan, ada upaya untuk mengkebiri kewenangan DPR dalam menentukan pimpinan KPK. Padahal, undang-undang sudah menentukan mekanisme pemilihan Komisioner KPK melalui DPR.

"Ada pihak tertentu yang menskenariokan agar formasi pimpinan KPK terpilih seperti yang mereka kehendaki. Kecurigaan di kalangan masyarakat mengenai pengaturan komposisi pimpinan KPK terkait penanganan perkara Nazarudin kini mulai terbukti," ungkap Aboebakar.

"Ada komposisi pimpinan KPK tertentu yang telah dipesan untuk memuluskan skenario penanganan kasus Nazar. Buktinya kini DPR pun di paksa untuk langsung menyetujui calon" yang diusulkan," katanya lagi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved