Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilihan Hukum Tua

Pelantikan Hukumtua di Minahasa Tetap Dilaksanakan

Asisten I Pemkab Minahasa, FP Loing memastikan pihaknya tetap akan melantik 53 hukumtua yang terpilih

Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado, Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Asisten I Pemkab Minahasa, FP Loing memastikan pihaknya tetap akan melantik 53 hukumtua yang terpilih dalam pelaksanaan pilhut.

Informasi ini disampaikan Loing saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (18/8/2011). Dirinya menjelaskan, semua pelaksanaan pilhut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, serta tidak ada kecurangan. Menurutnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilhut pada beberapa desa.

"Pelantikan hukumtua terpilih harus tetap dilaksanakan. Kami tidak akan menunda pelantikan seperti yang diminta sekelompok warga. Banyak alasan penolakan pelantikan ini hanya dibuat-buat dan tidak memiliki dasar," ujarnya.

Pernyataan tegas ini disampaikan Loing menanggapi tuntutan warga yang meminpa pelantikan hukumtua di desa mereka masing-masing ditunda. Beberapa desa yang menuntut penundaan pelantikan hukumtua adalah Desa Sea I, Kecamatan Pineleng, Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Desa Kapataran dan Rerer, Kecamatan Lembean Timur.

"Saat ini pelantikan hukumtua memang bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan. Namun penundaan ini bukan karena tuntutan warga, melainkan karena Bupati Minahasa sempat sakit dan beberapa hari kemudian harus berangkat ke Jakarta karena ada urusan penting," ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Minahasa, Jusipita Worang berharap Pemkab Minahasa bisa mempertimbangkan rencana pelantikan hukumtua pada desa yang terindikasi bermasalah dalam pelaksanaan pilhut. Menurutnya, jika pelantikan tetap dipaksakan, akan memicu konflik antar warga.

"Saya khawatir rencana pelantikan ini akan menimbulkan konflik antar warga. Kondisi di beberapa desa itu sedang tegang, sehingga sangat mudah terjadi perkelahian. Mungkin pelaksanaan pelantikan hukumtua harus dikaji kembali sambil melakukan penelusuran atas tudingan kecurangan yang disampaikan warga," ujarnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved