News Analisis
Ferry Liando : Perda Wajib Ada Naskah Akademik
SETIAP peraturan daerah (perda) harus menyertakan naskah akademik.
Penulis: | Editor:
SETIAP peraturan daerah (perda) harus menyertakan naskah akademik. Naskah akademik dimaksudkan sebagai fungsi yuridis dan sosiologis, bukan fungsi regulatif. Ini sesuai dengan Permen PAN Nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman umum formulasi kebijakan, kebijakan dan evaluasi kebijakan. Artinya kebijakan atau perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih di atas seperti undang-undang.
Perda juga harus sesuai kebutuhan masyarakat, artinya dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Naskah akademik juga sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata cara pembuatan undang-undang termasuk perda. Bahwa setiap pembuatan perda harus melibatkan masyarakat.
Masyarakat merupakan sasaran dari kebijakan. Banyak perda gagal di terapkan karena masyarakat menolak atau tidak care dengan aturan itu. Mereka menolak karena mereka tidak dilibatkan dalam perumusan perda itu. Jadi sebelum eksekutif menyerahkan ke baleg, mestinya harus di dahului dengan naskah akademik.