CPNS
Dana Prajab CPNS Minut Bisa Ditolak
Rencana penggunaan dana pribadi CPNS untuk melaksanakan prajab bagi CPNS, yang dijanjikan oleh BKDD Minut akan diganti setelah APBDP disusun
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,AIRMADIDI - Rencana penggunaan dana pribadi CPNS untuk melaksanakan prajab bagi CPNS, yang dijanjikan oleh BKDD Minut akan diganti setelah APBDP disusun, dianggap merupakan pembohongan oleh beberapa anggota dewan.
Dana yang dipakai untuk prajab khusus golongan III Rp 7,5 juta dan golongan II Rp 5,5 Juta. Ketua Komisi C DPRD Minahasa Utara ketika dikonfirmasi mengatakan, anggaran untuk Prajab ada kemungkinan diterima atau ditolak, karena belum dibicarakan.
" Ada kemungkinan diterima, tapi bisa juga ditolak, karena belum dirapatkan, jadi seharusnya Kepala BKDD tidak boleh berjanji seperti itu, karena kalau di tolak, maka otomatis dana tidak akan cair, dan CPNS akan dirugikan," ujarnya.
Denny Sompie Anggota DPRD yang lainnya mengatakan, pernyataan untuk mengganti uang prajab setelah disusun di APBDP merupakan pembohongan terhadap CPNS. " Tidak bisa begitu, masa kami menyusun anggaran untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan, terus laporan pertanggungjawabannya nanti bagimana?, itu pembohongan namanya," tutur dia.