Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

17 Agustus

Rutan Melendeng Berikan Remisi 29 Tahanan

Total ada 29 orang tahanan rutan yang mendapatkan remisi dengan rincian 23 pengurangan sebagian

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Peringatan hari kemerdekaan RI ke-66 yang sering ditandai dengan upacara bendera di berbagai instansi pemerintahan namun tidak begitu yang dilakukan di Rumah tahanan negara kelas II A Manado, Rabu (17/8/2011).

Hal ini disebabkan karena semua pimpinan Rutan mengikuti upacara bendera di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Rabu (17/8/2011). "Di sini tidak ada upacara untuk tahun ini kerena melaksanakannya di Lapas Tuminting," kata seorang petugas Rutan saat berbincang dengan Tribun Manado.

Dari pantauan Tribun Manado situasi halaman Rutan nampak sepi dari aktivitas menyambut perayaan HUT kemerdekaan RI ke 66. Terlihat hanya ada bendera umbul-umbul yang berjejeran dipagar Rutan. Sementara itu para pimpinan Rutan terlihat mulai mendatangai Rutan yang terletak di Jalan Cendrawasih Lingkungan I Kelurahan Malendeng.

"Baru selesai upacara di Lapas Tuminting," kata seorang petugas Rutan. Terpisah kepala rutan Malendeng Yulius Paath didampingi Marulye Simbolon ketika dikonfirmasikan membenarkan tidak dilakukannya upacara di Rutan Malendeng karena seperti tahun-tahun sebelumnya upacara bendera dalam rangka perayaan HUT Proklmasi kemerdekaan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting.

"Tetap dipusatkan di Manado tidak bisa dibuat di Rutan yang bisa hanya semua Kabupaten Kota selain Manado," kata Paath Rabu (17/8/2011). Dalam kesempatan yang sama rumah tahanan Melendeng memberikan  remisi kepada 29 orang tahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: W14-50.PK.01.01.02.tahun 2011, tertanggal 26 juli. "Total ada 29 orang tahanan rutan yang mendapatkan remisi dengan rincian 23 pengurangan sebagian (1 s/d 4 bulan), dan 6 bulan langsung bebas seperti Sutiono, Andreas Lantu, Zulkarnaen Moha, Robert Paruntu, Jance Paeisa, dan Joan Mamesah," tutur Marulye Simbolon.

Menurut keduanya pertimbangan diberikan remisi kepada mereka di antaranya memiliki prilaku yang baik dan selama tahanan tercatat tidak melakukan gangguan ketertiban. "Ini sudah sesuai dengan mekanisme, usai dibacakan pemberian remisinya mereka langsung pulang tidak ada proses apa- apa karena sudah memenuhi kewajibannya selama ditahan," tambahnya.

Mereka yang mendapat remisi merupakan tahanan yang melakukan pelanggaran- pelanggaran ringan diantaranya kasus penganiyaan dan penggelapan. Dalam rutan Melendeng sendiri dari informasi yang dihimpun terdapat 292 tahanan,  satu di antaranya bayi yang dilahirkan didalam Napi. "260 diantaranya merupakan tahanan rutan dan sisanya Narapidana," kata dia sembari menjelaskan untuk bayi berumur dua bulan tersebut tercatat sebagai penghuni rutan karena memang tidak bisa berpisah dari sang ibu yang sementara menjalani proses tahanan. "Karena merupakan tugas kami juga dengan tidak boleh memisahkan antara ibu dan sang anak," pungkasnya.(crz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved