Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Kemerdekaan

Napi Asal China Dapat Remisi Bebas

Tan Ling (41), warga negara China yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandung, Jawa

Editor: Andrew_Pattymahu
Kompas/Didit Putra Erlangga Rahardjo
Tan Ling, salah satu warga negara China yang bebas murni setelah mendapatkan remisi di LP Wanita Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8/2011).


TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG --
Tan Ling (41), warga negara China yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandung, Jawa Barat, menerima remisi bebas murni, Rabu (17/8/2011). Ia telah menjalani hukuman tiga tahun dua bulan dari vonis tiga tahun enam bulan setelah terbukti membawa narkotika.

Ling merupakan pindahan dari Rutan Pondok Bambu. Dia berencana untuk kembali ke negara asalnya.

Yeni (34), terpidana kasus narkotika lainnya, juga akhirnya bebas, setelah tiga tahun menghuni LP Wanita Bandung.

Dia divonis delapan tahun karena kedapatan oleh Polres Bandung membawa dua kilogram ganja. "Saya bahagia karena masa hukuman saya bisa lebih cepat," ujar perempuan asal Bandung ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved