Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

17 Agustus

Dapat Remisi, Revly dan Benny Bebas

Dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang, Revly Rambi dan Benny Winanti mendapat remisi umum dua

Penulis: David_Kusuma | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado David Kusuma


TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG
- Dua narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Amurang, Revly Rambi dan Benny Winanti mendapat remisi umum dua alias dibebaskan saat HUT Proklamasi RI ke 66, Rabu (17/8/2011).

Remisi ini langsung diberikan oleh Bupati Minsel Christiany E Paruntu, saat melakukan upaca pagi hari di Lapangan Rutan Amurang, didampingi Sutrisno, Karutan Amurang.

Selain dua napi yang dibebaskan, 30 orang lainya mendapat remisi umum satu atau diberikan pengurangan hukuman satu sampai dua bulan.

"Ini karena para narapidana telah menunjukan kelakukan yang baik saat dibina, sehingga diberikan pengurangan masa tahanan," kata Sutrisno.

Selain itu syarat-syarat pemberian remisi yakni, telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Namun bagi napi khusus seperti napi kasus korupsi, narkotika, teroris dan kejahatan trans nasional lainya harus terlebih dahulu menjalani sepertiga masa hukuman. (vid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved