Perlindungan Konsumen
YLKI Desak Hypermart Diproses Hukum karena Jual Produk Kedaluwarsa
Supermarket besar telah mengetahui UU Nomor 8 Tahun 1999 sehingga jika mereka masih menjual produk kedaluwarsa adalah sengaja
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara (Sulut) Aldi Lumengkewas mengatakan terkait temuan adanya barang kedaluwarsa yang dijual di Hypermart serta pasar swalayan di Sulut harus disikapi dengan serius.
"Jika ada temuan pasar swalayan besar, harus disikapi dengan serius oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sampai ke jalur hukum," katanya, Selasa (16/8/2011).
Lumengkewas menambahkan sebab barang kedaluwarsa yang masih dijual oleh pasar swalayan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sanksinya mulai dari kurungan badan sampai dengan denda hingga Rp 2 milyar.
Untuk itu pihaknya berharap agar instansi terkait harus melanjutkan ke proses hukum. Jadi jangan hanya penyitaan dan memberikan surat peringatan saja, melainkan harus diproses secara hukum. Jangan sampai ketika masyarakat sudah menjadi korban baru bertindak.
Apalagi penjualan kedaluwarsa dilakukan supermarket besar, yang sudah mengetahui UU Perlindungan Konsumen. "Supermarket besar telah mengetahui UU Nomor 8 Tahun 1999 sehingga jika mereka masih menjual produk kedaluwarsa adalah sengaja, apalagi dilakukannya berulangkali, jadi harus diproses hukum," ungkapnya.
Jika hanya diberi teguran saja, maka hal tersebut akan terus berulang, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap supermarket yang menjual barang kedaluwarsa segera diproses hukum, agar tidak ada lagi yang menjualnya. "Selama ini mereka masih berani menjualnya karena sanksi yang diberikan masih lemah, padahal perangkat hukum untuk menjeratnya sudah ada," ujarnya. (erv)