Produk Kedaluwarsa
Neny Rahmawati: BPOM dan Disperindag Lemah Dalam Pengawasan
Masih ditemukannya produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa di Hypermart Manado menunjukan masih lemahnya pengawasan
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Masih ditemukannya produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa di Hypermart Manado menunjukan masih lemahnya pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado.
Demikian diungkapkan Pengacara Biro Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Anak Sulut, Neni Rahmawati, Kamis 16/8/2011). "Kedua instansi yang berwenang mengawasi peredaran makanan di masyarakat, yaitu Disperindag dan BPOM lemah dalam pengawasan, sehingga supermarket sebesar Hypermart dapat menjual barang kedaluwarsa tersebut," katanya.
Rahmawati menambahkan apalagi temuan produk makanan dan minuman tersebut sering pula dikonsumsi anak-anak, sehingga nantinya jika dibiarkan dapat membahayakan kesehatan generasi penerus. Padahal masyarakat yang membeli barang di hypermart berharap kualitas barang yang diterimanya adalah baik, namun jika kenyataannya masih ada produk kedaluwarsa yang disisipkan di antara produk yang masih layak menunjukan pihak menejemen Hypermart juga harus dipertanyakan.
Dengan temuan tersebut menunjukan Disperindag dan BPOM baru bergerak ketika wartawan menemukan langsung produk yang sudah kedaluwarsa dijual di Hypermart. Padahal seharusnya pihak Disperindag mengontrol dengan baik penjualan produk makanan dan minuman. Hal ini menunjukan kedua instansi tersebut tidak bekerja dengan baik.
Sehingga diperlukan sanksi yang tegas kepada mereka. Hal ini dilakukan karena masyarakat sudah dirugikan pusat penjualan retail tersebut, padahal masyarakat memperoleh barang tersebut dengan membelinya. "Jika tidak diberikan sanksi tegas, penjualan produk kedaluwarsa terus berulang, karena para pengusaha tidak jera," katanya.
Hal ini dapat dilihat sudah berulangkalinya Hypermart melakukan penjualan barang yang sudah kedaluwarsa. Untuk itu yang dilakukan bukan hanya memberi surat peringatan saja, melainkan membawanya hingga proses hukum.
Padahal apa yang dilakukan pengusaha tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Masyarakat dapat menggugat Hypermart karena telah dirugikan dengan dijual produk kedaluwarsa," tutur Rahmawati.