Wakil Rakyat
Hasan Cs Mengadu ke Anggota DPRD Minsel
Sebanyak lima perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Wowontulap, Tatapaan, mengadu ke
Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sebanyak lima perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Wowontulap, Tatapaan, mengadu ke Anggota DPRD Minsel atas penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Wowontulap, Senin (15/8/2011).
Kedatangan mereka diterima oleh Boy Rumondor, anggota DPRD Minsel dari dapil mereka.
"DPRD fungsinya pengawasan, kami berharap agar mengawal proses hukum yang sementara berlangsung di Polsek Tumpaan atas dugaan korupsi dana ADD 2010," ujar M J Hasan dan Gbl Jusak tokoh masyarakat dan agama desa tersebut.
Dikatakan MJ Hasan, dia sudah dimintai keterangan oleh anggota Polsek Tumpaan atas kasus tersebut, dimana dia tidak tahu apa-apa, ternyata sudah ditunjuk jadi kepala lembaga pemberdayaan masyarakat (LMP) desa itu oleh Kumtua Adrius Katepu.
"Tanpa sengetahuan saya, sudah ditunjuk jadi ketua LPM. Parahnya lagi, ada tandatangan penerimaan uang, padahal saya tidak pernah tandatangani," ucapnya.
Gbl Jusak menambahkan, pembangunan Balai Desa Wowontulap, ada tiang sudah rubuh karena tidak mampu tahan beban, dikarena besi untuk pengadaan terlalu kecil. "Besi dipakai ukuran 10, makanya masih sementara bangun ada tiang sudah rubuh," ujarnya.
Terus kerja bakti yang merupakan swadaya masyarakat, seharusnya tidak dibayar. "Tapi kumtua buat pelaporan ada pembayaran, tandatangan dipalsukan sebab kaur pembangunan desa mengaku tidak pernah menandatangani," ucap Jusak lagi.
Boy Rumondor yang menerima mereka mengatakan, karena kasus ini sementara berproses di Polsek Tumpaan maka keputusan hukum nantinya akan ada, mereka tidak bisa mengintervensi selain hanya menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami anggota legislator hanya menjalankan sesuai fungsi pengawasan, tidak bisa mengintervensi proses hukum. Sekarang sudah ditangani polisi, maka keputusan hukum nantinya harus ada, apakah benar atau salah," ujarnya menjelaskan.
Lanjutnya warga tidak perlu takut untuk memproses terus, jika mereka menilai ada keganjilan. " Jika perlu bukan saja polsek tapi polres yang tangani," ujarnya.
Dirinya juga menyarankan, mengenai proyek ADD, jangan hanya percaya bukti-bukti kwitansi, dokumentasi proyek harus ada. "Kwitansi bisa saja direkaya, makanya dokumentasi seperti foto harus ada dari proyek ADD itu," pungkasnya.