Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analisis

Ferry Liando : Sanksi ke Pejabat Juga

SANKSI pemecatan terhadap pegawai negari sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran termasuk kehadiran yang kurang itu harus

Editor:
SANKSI pemecatan terhadap pegawai negari sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran termasuk kehadiran yang kurang itu harus. Sanksi pemecatan seperti dilakukan pimpinan Pemkot Manado itu saya perkirakan efektif untuk menjadi tanda awas bagi pegawai 'malas' lainnya.

Artinya tidak cuma wanti-wanti tetapi benar-benar ada 'action.' Tindakan pemberian sanksi pemecatan memang cukup 'sadis' tetapi ini efektif.

Tetapi sebaiknya sebelum pemecatan itu pertama perlu ada analisis studi; mengapa ada pegawai yang absen berbulan-bulan. Perlu kajian mendalam. Mengapa mereka orang seperti mereka bisa lolos PNS? Atau bisa saja tidak ada kesesuaian antara bidang pekerjaan dan keahliannya sehingga tidak betah dilingkungan kerjanya itu.

Kedua perlu pendekatan profesional, bukan emosional. Artinya PNS itu dipecat karena melanggar UU disiplin PNS bukan karena faktor 'like and dislike.'

Ketiga perlakuan sanksi bukan hanya pada PNS di tingkat staf tapi juga bagi PNS ditingkat pejabat. Mereka juga kerap melakukan pelanggaran seperti PAD tak capai target, sedang tak berada ditempat jika hendak dibutuhkan, tak mengisi LHKPN.

Jika perlakuan adil diterapkan maka akan menimbulkan efek jera di setiap tataran level pegawai, bukan hanya di level staf.

Soal gaji buta, maka pejabat yang memberikan gaji kepada PNS-PNS tersebut perlu juga di evaluasi juga. Apakah aturan membolehkan PNS yang tak kerja bisa digaji?

Kalau tak boleh tapi ternyata telah dibayarkan  maka pejabat yang mengijinkan penyaluran gaji ke pegawai-pegawai malas tersebut, perlu mendapat sanksi juga karena tidak menjalankan aturan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada 3 jenis sanksi yaitu  sanksi ringan, sedang dan berat. Sangsi ringan tdk msk kantor 11-15 hari. Sanksi ringan ini saja sudah memenuhi syarat untuk tidak di gaji. Jadi kalau tidak masuk kantor selama 46 hari secara akumulatif sudah masuk kategori berat ke atas atau pemecatan.

Nah, jika oknum-oknum PNS ini masih digaji, maka ini bentuk pelanggaran terhadap PP nomor 53. Jadi pejabat yg melakukan perintah bayar harusnya kena sanksi juga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved