Pemberantasan Korupsi
Kapolda Sulut: Penyidikan Korupsi Tidak Akan Berhenti
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen (Pol) Carlo Brix Tewu mengatakan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen (Pol) Carlo Brix Tewu mengatakan semua perkara termasuk dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Sulut tidak akan terhenti dan terus diproses hingga pengadilan.
"Kalau sudah masuk dalam penyidikan Polda tidak akan mungkin berhenti," ujar Tewu kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti acara berbuka puasa dengan warga di Jalan Roda, Jumat (5/8/2011).
Terkait dengan perkara dugaan korupsi, Ia menjelaskan bahwa Polda Sulut tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelesaikan perkara dugaan korupsi. Tetapi juga melibatkan instansi lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) untuk memverifikasi kerugian negara.
Untuk mendapatkan hasil dari BPKP ini membutuhkan waktu. Hal ini terkendala dengan terbatasnya auditor di BPKP. Sebab BPKP tidak hanya mendapat permintaan audit di Sulut saja tetapi dari wilayah Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
"Ini makan waktu, tidak satu dua hari tetapi berbulan-bulan," jelasnya.
Ia pun menegaskan, dalam pemberantasan perkara korupsi tidak melihat besar atau kecil nilai korupsinya. Misalkan bila terjadi korupsi di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang tersebar di seluruh wilayah Sulut. Bila yang diambil hanya sedikit demi sedikit tetapi jika diakumulasikan seluruhnya akan banyak.
"Kita tidak hanya melihat korupsi besar tetapi yang kecil banyak," terangnya.
Oleh karena itu, Tewu meminta kepada masyarakat bila memiliki informasi tindakan dugaan korupsi untuk melapor ke polisi. Agar dapat ditindak lanjuti sesuai prosedur.
"Alat bukti dan saksi cukup tentu akan ditindaklanjuti," jelasnya.