Lingkungan
Warga Tateli Gelar Aksi Damai di Pemkab Minahasa
Ratusan warga Desa Tateli, Kecamatan Tombariri menggelar aksi damai di halaman Pemkab Minahasa, Rabu (27/7/2011).
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Ratusan warga Desa Tateli, Kecamatan Tombariri menggelar aksi damai di halaman Pemkab Minahasa, Rabu (27/7/2011).
Warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ini melakukan orasi di halaman kantor Pemkab Minahasa. Dalam orasi tersebut, warga meminta Pemkab Minahasa memperkatikan kegiatan penambangan batu dan pengolahan beton di Desa Tateli. Menurut mereka, kegiatan tersebut telah memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Koordinator aksi, Olfens Rumengan menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta pengrusakan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan penambang batu tersebut. Menurutnya ada empat poin utama tindakan pengrusakan lingkungan yang telah terjadi.
Mereka menuding perusahaan tersebut telah menggunakan batubara sebagai bahan bakar penggerak mesin aspal mix plan telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Perusahaan ini telah melakukan kejahatan lingkungan, karena menggunakan batubara yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka juga tidak melakukan pengolahan limbah batubara sehingga telah mencemari sumber air dekat lokasi tambang batu tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, ada dua poin utama tuntutan warga yang harus diperhatikan Pemkab Minahasa. Menurutnya, tuntutan pertama adalah Pemkab Minahasa harus mengawasi dan menghentikan penggunaan batubara. Tuntutan kedua adalah memastikan komitmen bersama antara perusahaan dan warga terkait pembangunan jalan desa bisa direalisasikan.
"Jika tuntutan ini tidak bisa dipenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan menyegel lokasi pertambangan. Kami akan mendesak kegiatan penambangan batu ini dihentikan," ujarnya.
Terpisah, Asisten II Pemkab Minahasa, Wilford Siagian yang menerima perwakilan warga mengatakan, pihaknya akan berusaha menindaklanjuti tuntutan warga. Menurutnya, tuntutan warga untuk menghentikan penggunaan batubara telah ditindaklanjuti Pemkab Minahasa dan meninjau lokasi penambangan batu tersebut.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha. Kami telah memberikan peringatan agar mereka tidak lagi menggunakan batubara dalam kegiatan pengolahan beton. Mereka menerima peringatan tersebut dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan bahan tersebut," ujarnya.
Terkait tuntutan pembangunan jalan oleh perusahaan, Siagian mengatakan, Pemkab Minahasa hanya bisa menjadi penengah. Menurutnya, Pemkab Minahasa tidak pernah mengetahui ada kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengusaha soal pembangunan jalan desa yang biasa dilewati kendaraan yang mengangkut batu dan campuran beton. (luc)