Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wakil Rakyat

Demokrat Proses PAW Nazaruddin

Partai Demokrat tengah memproses pergantian antarwaktu atas Muhammad Nazaruddin, tersangka

Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrat tengah memproses pergantian antarwaktu atas Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, di Dewan Perwakilan Rakyat setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai.

Ketua Departamen Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota partai. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan tak menanggapi tiga kali peringatan partai.

"Sesuai Undang-Undang Partai Politik, kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat otomatis gugur. DPP Partai Demokrat akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) melalui Komisi Pemilihan Umum," kata Denny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2011).

Dikatakan Denny, peringatan dikeluarkan setelah Nazaruddin tidak menepati janji kembali ke Indonesia ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dia tidak menghormati proses hukum bahkan melarikan diri serta membuat pernyataan-pernyataan yang dapat merusak citra partai," kata Denny.

Seperti diberitakan, Nazaruddin tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR. Sebelum terjerat kasus wisma atlet, Nazaruddin duduk di Komisi III. Posisinya di Komisi III digantikan sepupunya, M Nasir, yang juga kader Partai Demokrat.

Partai Demokrat menyatakan, kasus Nazaruddin bukan lagi urusan Partai Demokrat. Kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu termasuk membawanya kembali ke Indonesia diserahkan kepada negara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved